Senin, 28 Januari 2013

Memposisikan Kelompok Tani Dalam Gerakan Koperasi Noor Azasi - detikNews



Memposisikan Kelompok Tani Dalam Gerakan Koperasi
Noor Azasi - detikNews

Jakarta- Melalui Resolusi No.64/136, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui keberhasilan koperasi dalam membantu penanganan krisis ekonomi global & pencanangan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia. Gerakan Koperasi di Indonesia juga dapat kado istimewa dengan disahkannya Undang-Undang Pengkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25/1992 pada 18 Oktober 2012 ditengah semakin terpuruknya citra koperasi. Mulai heboh kasus “Koperasi Langit Biru” praktek rentenir sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga sengketa di beberapa koperasi yang tak kunjung selesai. Adanya ketentuan mengenai lembaga pengawasan & lembaga penjamin simpanan anggota merupakan sebuah upaya untuk mendorong perbaikan manajemen KSP. Terobosan lain yang diciptakan Undang-Undang tersebut, Rapat Anggota dapat memilih pengurus dari kalangan profesional diluar anggota, sedangkan pengawas tetap harus dari anggota koperasi. Undang-Undang ini juga tak lupa mengakomodir nilai & prinsip yang merupakan bagian dari jatidiri koperasi sesuai kesepakatan Konferensi International Cooperative Alliance (ICA) 1995. Perkembangan koperasi & pengesahan UU ini merupakan salah satu point penting yang akan disampaikan dalam Konferensi ICA di Manchester, 31 Oktober – 2 November 2012 nanti.
                                                                                
Jatidiri Koperasi
                Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperas dunia. Tahun 1892 dibentuk Aliansi Pendukung Koperasi Produksi Internasional / International Alliance of The Friend of Cooperative Production, kemudian berkembang menjadi ICA setelah koperasi-koperasi konsumen, simpan-pinjam, jasa-jasa & jenis-jenis koperasi lainnya bisa diakomodir masuk didalamnya.
Sebelumnya tahun 1934, banyak koperasi didunia berkiblat pada 8 prinsip (principle) Koperasi Rochdale, yaitu:
·         Pengendalian secara terbuka (Democratic Control)
·         Kenggotaan yang demokrasi (Open Membership)
·         Bunga terbatas atas modal (Limited Interest on Capital)
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota proposional dengan pembeliannya (The Distribution Of Surplus In Dividend To Yhe Members In Proportion To Their Purchases)
·         Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan (Trading Strictly on Cash Basis)
·         Tidak boleh menjual barang-barang palsu & harus murni (Selling Only Pure and Unadulterated Goods)
·         Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperas & perdagangan yang saling membantu (Providing For The Education of The Members in Co-operative Principle As Well As For Mutual Trading)
·         Netral dalam aliran agama & politik (Political and Religious Neutrality)

Para tokoh ICA di London yang berkongres tahun 1934 kemudian membentuk suatu Komite khusus
meneliti: “pengetrapan dari azas-azas Rochdale pada koperasi”, & selesai 1937menelorkan 7 buah azas pokok. Prinsip “pembayaran secara tuani” sudah tidak dimasukkan lagi. Demikian juga prinsip pembagian SHU kepada anggota, tidak hanya berdasarkan volume pembelian barang. Namun berdasarkan transaksi yang dilakukan anggota. Ini bisa dipahami mengingat jenis koperasi yang berkembang, bukan hanya dibidang produksi, tapi
juga banyak jenis lain,transaksi yang berjalan pun tidak lagi tunai, namun banyak yang dilakukan secara kredit. Perkembangan selanjutnya, pada Konggres ICA 1995 yang juga berlangsung di Manchester, dekat sekali dengan kota Rochdale, mengesahkan pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang memuat 3 bagian yang tak boleh dipisahkan yaitu Defnisi Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi & Prinsip-Prinsip Koperasi.
               
Definisi
                Koperasi adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan & aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial & budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama & mereka kendalikan secara demokratis.

Nili-Nilai
                Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan & kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

Prinsip-Prinsip
                Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.
·         Keanggotaan sukarela & terbuka
·         Pengendalian oleh anggota-anggota demokratis
·         Partisipasi ekonomi anggota
·         Otonomi & kebebasan
·         Pendidikan, pelatihan & informasi
·         Kerjasama diantara koperasi
·         Kepedulian terhadap komunitas
Nilai-nilai & prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Pengkoperasian Tahun 2012 pada pasal 5
& pasal 6. Bagaimana dengan kelompok Tani? Kelompok Usaha Pemuda produktif (KUPP) Kambing Sehat yang beranggotakan sejumlah pemuda saat ini sudah menjalankan usaha pembiakan & penggemukan kambing di GP Siren Jawa Tengah selama lebih kurang 2 tahun. Selain menggunakan modal awal dari program bantuan untuk KUPP yang berasal dari Kementrian Pemuda & Olahrga serta Dinas Peternakam Provins, untuk pengembangan usaha mereka juga menawarkan kepada sejumlah anggota masyarakat untuk menanamkan investasi pada usaha ini dengan pola bagi hasil 50:50, modal tetap milik investor & pemeliharaan 100?% dijalankan kelompok. KUPP hanyalah salah satu lembaga tidak berbadan hukum yang diakui keberadaanya & dikembangkan melalui sebuah program resmiserta menjalankan praktek usaha seperti yang dilakukan koperasi. Sejumlah usaha yang dijalankan karang taruna mendapatkan dukungan permodalan melalui skema dana bergulir dari Kementrian Sosial, anggotanya juga para pemuda. Adalagi Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) & Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didukung oleh Kementrian Kehutanan & sejumlah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan. Sedangkan Kementrian Kelautan & Perikanan menggembangkan lembaga adat & lembaga yang disebut KUBE / Kelompok Usaha Bersama untuk mendukung sejumlah program dibidang bididaya & pengolahan hasil perikanan. Sebelum pada saat masih merupakan departemen, dikembangkan juga Lembaga Ekonomi Pemberdayaan-Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP M3) yang menjadi cikal bakal pembentukan Gabungan Koperasi Pesisir Nusantara (GKPN). Majelis Taklim, Remaja Masjid, & Pondok Pesantren hingga Gereja, Seminari & Subak di Bali diakui keberadaanya sebagai Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat (LM3) oleh Kementrian Pertanian &b bisa memperoleh bantuan permodalan untuk usaha pertanian & usaha-usaha yang terkait dengan pertanian. Kementrian Pertanian juga mendukung kegiatan pengolahan pekarangan untuk tamanan obat keluarga & pengembangan pertanian vertikultur yang dilakukan ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok PKK. Kementrian Pertanian juga menyalurkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar sekitar 100juta per desa melalui lembaga Kelompok Tani / Gabungan kelompok Tani (Gapoktan). Pada hari yang sama dengan disahkannya UU Perkoperasian, disahkan juga UU Pangan Pengganti UU Nomor 1996. Dalam UU tersebut yang diakui sebagai produsen pangan adalah tani, nelayan, pembudidaya ikan & pelaku usaha pangan. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemassaran, perdagangan & penunjang. Setiap orang dalam ketentuan umum yang berkaitan sebagai adalah orang perseorangan / korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Ini berarti, baik kelompok tani, KUBE, LMDH yang tidak berbadan hukum memiliki posisi yang sama dengan koperasi yang tidak berbadan. Pertimbangan mengapa berbagai bantuan tidak disalurkan melalui koperasi atau mensyaratkan dibentuknya koperasi adalah citra koperasi merosot & kurang dipercaya masyarakat serta alasan indikator kerja. Seandainya dibentuk koperasi maka itu tidak dinilai sebagai hasil kerja kementrian teknis, melainkan hasil kerja Kementrian Koperasi & UKM. Kelompok tani yang menjalankan roda organisasi secara dinamis serta menjalankan pendidikan & pelatihan bagi anggotanya secara intensif sebenernya bisa dikategorikan sebagai koperasi juga, pra koperasi / koperasi tanpa badan hukum. Kelompok tani yang baik juga secara implisit sudah memasukkan prinsip-prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dalam suatu wilayah tertentu sesuai cakupan mereka, pengendalian secara demokratis melalui rapat anggota, partisipasi ekonomi & kemandirian dalam Aturan Kelompok yang juga dirumuskan bersama-sama. Bila melihat fakta ini, kelompok tani & kelompok-kelompok sejenis yang telah menerapkan prinsip-prisnip koperasi seharusnya diakui sebagai koperasi & dimasukkan sebagai bagian dari gerakan koperasi Indonesia. Sebaliknya banyak koperasi yang berbadan hukum malahan mengabaikan prinsip-prinsip koperasi dengan tidak menjalankan rapat anggota, tidak menjalankan pendidikan & pelatihan bagi anggota serta memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar anggota / sebaliknya menghambat masuknya orang-orang yang sudah lama didaftar sebagai calon anggota. Sayangnya penerapan ini & prinsip ini tidak ditekankan & tidak ada sanksi seandainya tidak diterapkanpun. Mudah-mudahan sejumlah aktivis & pegiat koperasi dari kalangan pemuda & mahasiswa yang ingin melakukan uji materi UU Pengoperasian ke Mahkamah Konstitusi juga bisa secara terbuka melihat sejumlah fakta ini sebagai referensi dalam membuat materi gugatan.

Komentar:
                Menurut saya, Usaha yang dikelola oleh para pemuda adalah nilai positif yang dapat ditiru atau di contoh untuk mengembangkan usaha rakyat mulai dari dini. Semua yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar karena adanya campur tangan pemerintah. Contoh kasus disini tidak dikatakan sebagai koperasi karena citra dari koperasi dalam masyarakat menggambarkan bahwa koperasi mempunyai nilai yang buruk dan usaha ini bukan usaha yang berbadan hukum. Tetapi kasus disini bisa dikatakan sebagai pra koperasi atau koperasi tidak berbadan hukum. Usaha ini juga sudah menerapkan prinsip-prinsip koperasi. Tetapi mereka semua juga memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterakan rakyat dengan mendirikan semacam UKM. Inilah salah satu Usaha Rakyat yang bisa menjadi panutan, karena masih banyak dari sekian usaha yang dijalankan mengatas namakan koperasi yang mengabaikan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi adalah Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan & aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial & budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama & mereka kendalikan secara demokratis.

*Penulis ini adalah anggota Pokja khusus Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat Dewan Ketahanan Pangan

M. Noor Azasi Ahsan
PTB Duren Sawit, Jakarta Timur
08154612637