Senin, 22 Oktober 2012

PUTRI RIMA ALIFIANA
25211667
2EB24

TEORI  EKONOMI I
1.      Saran & Pendapat Saudara
Bagaimana supaya koperasi maju & berkembang ?

Koperasi secara emitologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari co & operation, co artinya bersama & operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation adalah berkerja bersama – sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Tentang Pengoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari rumusan pengertian koperasi, mengandung unsur – unsur penting, yaitu :
·         Koperasi merupkan badan usaha
·         Koperasi dapat didirikan olah orang seorang & atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan
·         Koperasi dikekola berdassarkan prinsip – prinsip koperasi
·         Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan

Prinsip Koperasi Menurut No. 25 tahun 1922, adalah :
·         Keanggotaan bersifat keanggotaan & terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1922 Pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi & peranan, antara lain :
·         Mengembangkan potensi & kemampuan ekonomi anggota & masyarakat
·         Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
·         Memperkokoh perekonomian masyarakat
·         Mengembangkan perekonomian nasional
·         Mengembangkan kreatifitas & jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Agar tercipta koperasi yang sesuai dengan keinginan rakyat dan anggotanya, berikut ini cara mengembangkan koperasi, yaitu :
·         Melakukan Pembenahan Koperasi Internal dalam Koperasi
Kelemahan kinerja & praktik – praktik yang tidak efisien perlu dibenahi secara cepat. Dominasi pengurus yang berlebihan & tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celak penyimpangan koperasi. Penyimpangan – penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pegelolaan dana maupun praaktik – praktik KKN.

·         Penyediaan Sarana & Prasana
Sarana adalah sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan, Contohnya komputer, etalase, meja dll. Sedangkan prasarana adalah sesuatu yang merupakan alat penunjang dalam memperlancar kegiatan atau pekerjaan, contohnya gedung.

·         Meningkatkan Kualitas SDM
Meningkatkan kinerja anggota koperasi & meningkatkan daya jual koperasi. Merekrut anggota yang berkompeten yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan & pengembangan koperasi.

·         Menerapkan Sistem GCG (Good Corporate Governance)
GCG adalah prinsip koperasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata – mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud & tujuan perusahaan. GCG merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak & kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur & kesadaran pihak – pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi & tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam inplementasi GCG. Pertama, kopersi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar – benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujian perlu dijabarkan dalam visi misi & program kerja yang sesuai pembangunan kesadaran akan mancapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah & akuntabel.

·         Perlunya Dukungan Pemerintah
Dukungan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan trobosan stuktural maksudnya adalah dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.

·         Meningkatkan Daya Jual Koperasi (Promosi)
Adalah untuk meningkatkan daya jual koperasi dengan membuat koperasi agar dicintai banyak masyarakat & menarik masyarakat untuk membeli dikoperasi, harga yang ditawarkan lebih ekonomis, memilih jenis barang dengan kualitas yang bagus, memilih tempat secara strategis untuk koperasi, agar jarak & waktu yang ditempuh masyarakat lebih efisien.

2.      Koperasi merupakan SokoGurunya perekonomian, Jelaskan makna dari SokoGurunya!
Arti dari SokoGuru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai SokoGuru perkonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyanggah utama” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan & difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi adalah sesuatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan ussaha yang beranggotakan orang perorang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1, dengan adanya penjelasan koperasi berkedudukan sebagai sokogurunya perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas & dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin & menjalankan prinsip – prinsip koperai serta kaedah – kaedah ekonomi. Di dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 dipertegaskan tentang  pengkoperasian.

Menurut Bung Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
·         Koperasi mendidik sikap self-helping
·         Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan diri
·         Koperasi digali & dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
·         Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme & kapitalisme


Sumber :
a.       Ekonomi SMA Kelas XII, Yudistira
b.      http://dimasfahriza28.blogspot.com/2012/01/koperasi-adalah-suatu-badan-yang.htm
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia

Senin, 11 Juni 2012

Open Office

Putri Rima Alifiana
25211667



  • Langkah awal buat nama,alamat,npm pada open office calc lalu nama,npm dan alamat yang telah dibuat digunakan sebagai database dalam membuat mailmerge.



#Nama,alamat,npm yang kita buat di spreadsheet kita gunakan sebagai database dalam 
membuat Mail Merge.

  • Langkah kedua buka openoffice writer->wizards->address data sources

  • Langkah ke tiga
Klik Radio Button Other external data source

  • Langkah keempat
Klik Settings

  • Langkah kelima
Karena sumber datanya dari Spreadsheet, maka kita pilih database
typenya Spreadsheet, lalu NEXT

Lakukan pencarian file Spreadsheet yang akan dijadikan sebuah database pada mail merge, kita bisa lakunan tes koneksi ke database dengan mengklik Test Connection, lalu Finish

  • Langkah keenam
Klik Next

  • Langkah ketujuh
Ganti nama Address book name dengan 1 EB 19> Finish

Klik View > Data Sources atau dengan tekan F4, nanti akan tampak seperi gambar dibawah ini:

Sekarang Anda bisa melakukan Drag and Drop Field pada Data Source, seperti gambar dibawah ini:

Setelah itu klik File >Print Lalu ada pesan “Your document contains address database fields. Do you want to print a form letter?”
·         Lalu klik saja YES.


Pada pilihan Output, kliklah radio button File dan Save as single document lalu OK, dan isilah nama file mail merge dengan nama file Baru.
Sekarang mail merge sudah jadi tinggal buka saja file yang Anda ganti dengan nama yang baru. Mail Merge siap dicetak.

Kamis, 29 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


Nama               : PUTRI RIMA ALIFIANA
Kelas               : 1EB19
NPM               : 25211667

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
  1. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Meningkatnya daya beli masyarakat tidak hanya terlihat di sektor retail, tetapi juga di sektor-sektor lain seperti sektor properti dan jasa-jasa. Sejak awal 1980, jumlah perusahaan properti meningkat pesat dan jumlah pembangunan perumahan yang sangat tinggi. Permintaan masyarakat akan perumahan melonjak dari tahun ke tahun. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini pernah mengalami peningkatan properti boom akhir 1980 hingga awal 1990. Walaupun sejak 1995 muncul anggapan bahwa sektor ini mengalami kelesuan, beberapa perusahaan properti masih yakin akan menjual produk-produk perumahan mereka.hal ini yang menggambarkan betapa berkembangnya perekonomian Indonesiaialah tumbuhnya permintaan masyarakat Indonesia.

  1. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang penanaman modal dalam negeri, maka masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ?
2. Apasajakah faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri ?
3. Apasajakah yang merupakan syarat penanaman modal dalam negeri ?

  1. TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui tentang definisi dari penanaman modal dalam negeri
2.      Untuk mengetahui tentang faktor-faktor penanaman modal dalam negeri
3.      Untuk mengetahui tentang syarat-syarat penanaman modal dalam negeri

  1. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan mengenai latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, sistematika penulisan.
BAB 2 TEORI (DEFINISI)
Menjelaskan mengenai maksud atau arti dari penanaman modal dalam negeri.
BAB 3 PEMBAHASAN
Menjelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal luar negeri dan syarat-syarat penanaman modal.




  1. DEFINISI (TEORI)
Penanaman modal dalam negeri adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri dan Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

  1. PEMBAHASAN
1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, antara lain :
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah

2.      Syarat-syarat terjadinya penanaman modal, yaitu :
·         Permodalan
Merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·         Pelaku Investasi (Negara dan swasta)
Pihak swasta dapat terdiri dari orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·         Bidang usaha
Semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·         Perizinan dan perpajakan
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi dan hak-hak khusus
·         Batas waktu berusaha
Merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·         Tenaga kerja
Wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Sumber Referensi :
  1. http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
  2. http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
  3. Pasar modal Indonesia : E.A Koetin dan Jasso Winarto





Rabu, 28 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)


Nama               : PUTRI RIMA ALIFIANA
Kelas               : 1EB19
NPM               : 25211667

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

  1. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Meningkatnya daya beli masyarakat tidak hanya terlihat di sektor retail, tetapi juga di sektor-sektor lain seperti sektor properti dan jasa-jasa. Sejak awal 1980, jumlah perusahaan properti meningkat pesat dan jumlah pembangunan perumahan yang sangat tinggi. Permintaan masyarakat akan perumahan melonjak dari tahun ke tahun. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini pernah mengalami peningkatan properti boom akhir 1980 hingga awal 1990. Walaupun sejak 1995 muncul anggapan bahwa sektor ini mengalami kelesuan, beberapa perusahaan properti masih yakin akan menjual produk-produk perumahan mereka.hal ini yang menggambarkan betapa berkembangnya perekonomian Indonesiaialah tumbuhnya permintaan masyarakat Indonesia.

  1. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang penanaman modal dalam negeri, maka masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ?
2. Apasajakah faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri ?
3. Apasajakah yang merupakan syarat penanaman modal dalam negeri ?

  1. TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui tentang definisi dari penanaman modal dalam negeri
2.      Untuk mengetahui tentang faktor-faktor penanaman modal dalam negeri
3.      Untuk mengetahui tentang syarat-syarat penanaman modal dalam negeri

  1. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan mengenai latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, sistematika penulisan.
BAB 2 TEORI (DEFINISI)
Menjelaskan mengenai maksud atau arti dari penanaman modal dalam negeri.
BAB 3 PEMBAHASAN
Menjelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal luar negeri dan syarat-syarat penanaman modal.


  1. DEFINISI (TEORI)
Penanaman modal dalam negeri adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri dan Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

  1. PEMBAHASAN
1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, antara lain :
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah

2.      Syarat-syarat terjadinya penanaman modal, yaitu :
·         Permodalan
Merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·         Pelaku Investasi (Negara dan swasta)
Pihak swasta dapat terdiri dari orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·         Bidang usaha
Semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·         Perizinan dan perpajakan
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi dan hak-hak khusus
·         Batas waktu berusaha
Merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·         Tenaga kerja
Wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Sumber Referensi :
  1. http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
  2. http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
  3. Pasar modal Indonesia : E.A Koetin dan Jasso Winarto