Rabu, 17 April 2013

Subyek dan Obyek Hukum


Subjek dan Objek Hukum
·         Subjek Hukum
suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Ø  Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1.      Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1.      Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
2.      Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele)
3.      Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)

Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
a.       Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b.      Kewenangan hukum

-          Syarat-syarat cakap hukum :
1.      Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974  dan KUHPerdata)
2.      Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.      Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
4.      Berjiwa sehat dan berakal sehat

-          Syarat-syarat tidak cakap hukum:
1.      Seseorang yang belum dewasa
2.      Sakit ingatan
3.      Kurang cerdas
4.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.      Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)




2.      Badan Usaha
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

·         Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Ø  Pada dasarnya objek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1.       Benda Bergerak
 Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

-          Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2.      Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

·         Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
1.      Jaminan umum
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.      Jaminan Khusus
a.       Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.      Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c.       Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.      Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Sumber:

Senin, 28 Januari 2013

Memposisikan Kelompok Tani Dalam Gerakan Koperasi Noor Azasi - detikNews



Memposisikan Kelompok Tani Dalam Gerakan Koperasi
Noor Azasi - detikNews

Jakarta- Melalui Resolusi No.64/136, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui keberhasilan koperasi dalam membantu penanganan krisis ekonomi global & pencanangan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia. Gerakan Koperasi di Indonesia juga dapat kado istimewa dengan disahkannya Undang-Undang Pengkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25/1992 pada 18 Oktober 2012 ditengah semakin terpuruknya citra koperasi. Mulai heboh kasus “Koperasi Langit Biru” praktek rentenir sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga sengketa di beberapa koperasi yang tak kunjung selesai. Adanya ketentuan mengenai lembaga pengawasan & lembaga penjamin simpanan anggota merupakan sebuah upaya untuk mendorong perbaikan manajemen KSP. Terobosan lain yang diciptakan Undang-Undang tersebut, Rapat Anggota dapat memilih pengurus dari kalangan profesional diluar anggota, sedangkan pengawas tetap harus dari anggota koperasi. Undang-Undang ini juga tak lupa mengakomodir nilai & prinsip yang merupakan bagian dari jatidiri koperasi sesuai kesepakatan Konferensi International Cooperative Alliance (ICA) 1995. Perkembangan koperasi & pengesahan UU ini merupakan salah satu point penting yang akan disampaikan dalam Konferensi ICA di Manchester, 31 Oktober – 2 November 2012 nanti.
                                                                                
Jatidiri Koperasi
                Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperas dunia. Tahun 1892 dibentuk Aliansi Pendukung Koperasi Produksi Internasional / International Alliance of The Friend of Cooperative Production, kemudian berkembang menjadi ICA setelah koperasi-koperasi konsumen, simpan-pinjam, jasa-jasa & jenis-jenis koperasi lainnya bisa diakomodir masuk didalamnya.
Sebelumnya tahun 1934, banyak koperasi didunia berkiblat pada 8 prinsip (principle) Koperasi Rochdale, yaitu:
·         Pengendalian secara terbuka (Democratic Control)
·         Kenggotaan yang demokrasi (Open Membership)
·         Bunga terbatas atas modal (Limited Interest on Capital)
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota proposional dengan pembeliannya (The Distribution Of Surplus In Dividend To Yhe Members In Proportion To Their Purchases)
·         Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan (Trading Strictly on Cash Basis)
·         Tidak boleh menjual barang-barang palsu & harus murni (Selling Only Pure and Unadulterated Goods)
·         Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang azas-azas koperas & perdagangan yang saling membantu (Providing For The Education of The Members in Co-operative Principle As Well As For Mutual Trading)
·         Netral dalam aliran agama & politik (Political and Religious Neutrality)

Para tokoh ICA di London yang berkongres tahun 1934 kemudian membentuk suatu Komite khusus
meneliti: “pengetrapan dari azas-azas Rochdale pada koperasi”, & selesai 1937menelorkan 7 buah azas pokok. Prinsip “pembayaran secara tuani” sudah tidak dimasukkan lagi. Demikian juga prinsip pembagian SHU kepada anggota, tidak hanya berdasarkan volume pembelian barang. Namun berdasarkan transaksi yang dilakukan anggota. Ini bisa dipahami mengingat jenis koperasi yang berkembang, bukan hanya dibidang produksi, tapi
juga banyak jenis lain,transaksi yang berjalan pun tidak lagi tunai, namun banyak yang dilakukan secara kredit. Perkembangan selanjutnya, pada Konggres ICA 1995 yang juga berlangsung di Manchester, dekat sekali dengan kota Rochdale, mengesahkan pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang memuat 3 bagian yang tak boleh dipisahkan yaitu Defnisi Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi & Prinsip-Prinsip Koperasi.
               
Definisi
                Koperasi adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan & aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial & budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama & mereka kendalikan secara demokratis.

Nili-Nilai
                Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan & kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

Prinsip-Prinsip
                Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.
·         Keanggotaan sukarela & terbuka
·         Pengendalian oleh anggota-anggota demokratis
·         Partisipasi ekonomi anggota
·         Otonomi & kebebasan
·         Pendidikan, pelatihan & informasi
·         Kerjasama diantara koperasi
·         Kepedulian terhadap komunitas
Nilai-nilai & prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Pengkoperasian Tahun 2012 pada pasal 5
& pasal 6. Bagaimana dengan kelompok Tani? Kelompok Usaha Pemuda produktif (KUPP) Kambing Sehat yang beranggotakan sejumlah pemuda saat ini sudah menjalankan usaha pembiakan & penggemukan kambing di GP Siren Jawa Tengah selama lebih kurang 2 tahun. Selain menggunakan modal awal dari program bantuan untuk KUPP yang berasal dari Kementrian Pemuda & Olahrga serta Dinas Peternakam Provins, untuk pengembangan usaha mereka juga menawarkan kepada sejumlah anggota masyarakat untuk menanamkan investasi pada usaha ini dengan pola bagi hasil 50:50, modal tetap milik investor & pemeliharaan 100?% dijalankan kelompok. KUPP hanyalah salah satu lembaga tidak berbadan hukum yang diakui keberadaanya & dikembangkan melalui sebuah program resmiserta menjalankan praktek usaha seperti yang dilakukan koperasi. Sejumlah usaha yang dijalankan karang taruna mendapatkan dukungan permodalan melalui skema dana bergulir dari Kementrian Sosial, anggotanya juga para pemuda. Adalagi Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) & Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didukung oleh Kementrian Kehutanan & sejumlah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan. Sedangkan Kementrian Kelautan & Perikanan menggembangkan lembaga adat & lembaga yang disebut KUBE / Kelompok Usaha Bersama untuk mendukung sejumlah program dibidang bididaya & pengolahan hasil perikanan. Sebelum pada saat masih merupakan departemen, dikembangkan juga Lembaga Ekonomi Pemberdayaan-Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP M3) yang menjadi cikal bakal pembentukan Gabungan Koperasi Pesisir Nusantara (GKPN). Majelis Taklim, Remaja Masjid, & Pondok Pesantren hingga Gereja, Seminari & Subak di Bali diakui keberadaanya sebagai Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat (LM3) oleh Kementrian Pertanian &b bisa memperoleh bantuan permodalan untuk usaha pertanian & usaha-usaha yang terkait dengan pertanian. Kementrian Pertanian juga mendukung kegiatan pengolahan pekarangan untuk tamanan obat keluarga & pengembangan pertanian vertikultur yang dilakukan ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok PKK. Kementrian Pertanian juga menyalurkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) sebesar sekitar 100juta per desa melalui lembaga Kelompok Tani / Gabungan kelompok Tani (Gapoktan). Pada hari yang sama dengan disahkannya UU Perkoperasian, disahkan juga UU Pangan Pengganti UU Nomor 1996. Dalam UU tersebut yang diakui sebagai produsen pangan adalah tani, nelayan, pembudidaya ikan & pelaku usaha pangan. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemassaran, perdagangan & penunjang. Setiap orang dalam ketentuan umum yang berkaitan sebagai adalah orang perseorangan / korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Ini berarti, baik kelompok tani, KUBE, LMDH yang tidak berbadan hukum memiliki posisi yang sama dengan koperasi yang tidak berbadan. Pertimbangan mengapa berbagai bantuan tidak disalurkan melalui koperasi atau mensyaratkan dibentuknya koperasi adalah citra koperasi merosot & kurang dipercaya masyarakat serta alasan indikator kerja. Seandainya dibentuk koperasi maka itu tidak dinilai sebagai hasil kerja kementrian teknis, melainkan hasil kerja Kementrian Koperasi & UKM. Kelompok tani yang menjalankan roda organisasi secara dinamis serta menjalankan pendidikan & pelatihan bagi anggotanya secara intensif sebenernya bisa dikategorikan sebagai koperasi juga, pra koperasi / koperasi tanpa badan hukum. Kelompok tani yang baik juga secara implisit sudah memasukkan prinsip-prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dalam suatu wilayah tertentu sesuai cakupan mereka, pengendalian secara demokratis melalui rapat anggota, partisipasi ekonomi & kemandirian dalam Aturan Kelompok yang juga dirumuskan bersama-sama. Bila melihat fakta ini, kelompok tani & kelompok-kelompok sejenis yang telah menerapkan prinsip-prisnip koperasi seharusnya diakui sebagai koperasi & dimasukkan sebagai bagian dari gerakan koperasi Indonesia. Sebaliknya banyak koperasi yang berbadan hukum malahan mengabaikan prinsip-prinsip koperasi dengan tidak menjalankan rapat anggota, tidak menjalankan pendidikan & pelatihan bagi anggota serta memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar anggota / sebaliknya menghambat masuknya orang-orang yang sudah lama didaftar sebagai calon anggota. Sayangnya penerapan ini & prinsip ini tidak ditekankan & tidak ada sanksi seandainya tidak diterapkanpun. Mudah-mudahan sejumlah aktivis & pegiat koperasi dari kalangan pemuda & mahasiswa yang ingin melakukan uji materi UU Pengoperasian ke Mahkamah Konstitusi juga bisa secara terbuka melihat sejumlah fakta ini sebagai referensi dalam membuat materi gugatan.

Komentar:
                Menurut saya, Usaha yang dikelola oleh para pemuda adalah nilai positif yang dapat ditiru atau di contoh untuk mengembangkan usaha rakyat mulai dari dini. Semua yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar karena adanya campur tangan pemerintah. Contoh kasus disini tidak dikatakan sebagai koperasi karena citra dari koperasi dalam masyarakat menggambarkan bahwa koperasi mempunyai nilai yang buruk dan usaha ini bukan usaha yang berbadan hukum. Tetapi kasus disini bisa dikatakan sebagai pra koperasi atau koperasi tidak berbadan hukum. Usaha ini juga sudah menerapkan prinsip-prinsip koperasi. Tetapi mereka semua juga memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterakan rakyat dengan mendirikan semacam UKM. Inilah salah satu Usaha Rakyat yang bisa menjadi panutan, karena masih banyak dari sekian usaha yang dijalankan mengatas namakan koperasi yang mengabaikan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi adalah Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan & aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial & budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama & mereka kendalikan secara demokratis.

*Penulis ini adalah anggota Pokja khusus Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat Dewan Ketahanan Pangan

M. Noor Azasi Ahsan
PTB Duren Sawit, Jakarta Timur
08154612637


Minggu, 25 November 2012

TUGAS KOPERASI 2: MAKALAH UKM



NAMA KELOMPOK:
·        ADINDA AMELIA                               (20211194)
·        ANA MARIA GENOVIVA                 (20211685)
·        FANDY PRATAMA                             (22211680)
·        MUHAMMAD FAHMI AZIZ                        (24211812)
·        PUTRI RIMA ALIFIANA                    (25211667)
·        RANI ROTUA OCTAVIANIA                        (28211034)
KELAS : 2EB24





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat dalam rangka menuntaskan tanggung jawab seorang mahasiswa/i terhadap mata kuliah “Koperasi” yang diberikan oleh Ibu Widiyarsih sebagai dosen mata kuliah tersebut.

Pada kesempatan ini kami membahas tentang Usaha Kecil Menengah (UKM). Dalam pembuatan makalah ini kami mencari beberapa sumber melalui media cetak maupun internet. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih serta ucapan maaf kepada Ibu apabila makalah kami masih terdapat banyak kekurangan dalam penyajiannya. Namun kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kami serta yang membacanya sebagai pengembangan diri dan ilmu pengetahuan.



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG
Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM  ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Salah satu contoh UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha isi pulsa yang dirintis DS Phone. Jika dulu di awal-awal munculnya telepon seluler, pulsa hanya dapat diperjualbelikan dengan bentuk voucher fisik, kini voucher elektrik lah yang mendominasi penjualan isi ulang pulsa. Pulsa merupakan satu produk yang dikonsumsi berbagai manusia dalam tiap detik. Di negara berkembang seperti Indonesia, perkembangang telepon selurar sangat pesat, sekarang tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi (telepon dan sms) tapi kini telepon selular sudah berkembang menjadi sarana untuk mengakses internet, berfoto dan juga saling mengirim, dan menyimpan data. Kini dengan banyaknya pengguna telepon selular dan kemudahan dalam pengisiian pulsa maka usaha isi pulsa merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1)      Bagaimana usaha DS Phone dalam mengembangkan dan mengatasi kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
2)      Apa pengetian UKM?
3)      Apa kriteria dan klasifikasi dari UKM?

1.3  TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1)      Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
2)      Untuk mengetahui pengertian UKM.
3)      Untuk mengetahui apa saja kriteria dan klasifikasi dari UKM. 



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian UKM
v  Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

v  Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

v  Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
ü  Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi)
ü  Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

v  Menurut UU No 20 Tahun 2008
Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a)      Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
v  Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
v  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

b)      Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
v  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
v  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

v  Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan beberapa Negara Asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut: Jumlah tenaga kerja, Pendapatan, dan Jumlah aset.

Berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara dan lembaga asing.
1)      World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·         Medium Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan maksimal 300 orang. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta.
·         Small Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
·         Micro Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.

2)      Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

3)      Malaysia mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
ü  Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu.
ü  Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

4)      Jepang membagi UKM sebagai berikut :
ü  Mining and manufacturing dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
ü  Wholesale dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu.
ü  Retail dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu.
ü  Service dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu.

5)      Korea Selatan mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.

6)      European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
ü  Medium-sized Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 250 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta.
ü  Small-sized Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 50 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta.
ü  Micro-sized Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 10 orang. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.

Jadi, dapat disimpulkan Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta usaha yang berdiri sendiri.


2.2  Klasifikasi UKM
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1)      Livelihood Activities: Merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh: pedagang kaki lima.
2)      Micro Enterprise:  Merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3)      Small Dynamic Enterprise: merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4)      Fast Moving Enterpris:  merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).


2.3  Peran Usaha Kecil dan Menengah
Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM:
ü  Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan. Relevansi UKM dengan proses-proses desentralisasi kegiatan ekonomi guna menunjangnya integritas kegiatan pada sektor ekonomi yang lain. Potensi UKM dalam menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
ü  Peranan UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negera dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.
ü  Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut:
1)      Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2)      Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3)      Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak.
4)      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat.
5)      Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.


2.4  Ciri-ciri dan contoh dari UKM
v  Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

v  Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.

v  Ciri-ciri usaha menengah
  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

v  Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


2.5  Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
v  Faktor Internal:
1)      Kurangnya permodalan-permodalan, meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
2)      Sumber Daya Manusia yang terbatas, Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
3)      Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil, Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.


v  Faktor Eksternal:
1)      Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuh kembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
2)      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha, Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
3)      Terbatasnya akses pasar, Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.


2.6  Undang-Undang dan Peraturan UKM

Beberapa UU dan Peraturan tentang UKM:
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan. Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.











BAB III
CONTOH KASUS


3.1 Cara mendirikan usaha isi pulsa

            Kini, ada satu produk yang dikonsumsi berbagai manusia dalam tiap detik, yaitu pulsa. Sepuluh tahun lalu telepon rumah memegang peranan penting dalam komunikasi anyar manusia. Tetapi, sekarang kita bahkan bisaa berkomunikasi dengan orang lain dimana pun, kapan pun dengan telepon seluler.

            Jika dulu di wal-awal munculnya telepon seluler, pulsa hanya dapat diperjualbelikan dengan bentuk voucher fisik, kini voucher elektrik lah yang mendominasi penjualan isi ulang pulsa. Ada 90% dari 65juta pengguna ponsel di Indonesia (data akhir tahun 2006) menggunakan kartu prabayar yang butuh diisi pulsa secara rutin. Survei menunjukkan bahwa tiap bulannya pelanggan kartu prabayar tersebut mengisi pulsa rata – rata 2-3 kali dengan pecahan voucher Rp. 20.000-50.000.

            Besarnya pasar ini membuat banyak orang ingin mencoba membuka usaha dibidang ini. Jika tertarik, simaklah hal-hal berikut:
1.      Membuka Kios Isi Pulsa di Rumah
Kita bisa membuka kios isi ulang pulsa dirumah. Keuntungan membuka kios adalah kita bisa menjaring banyak orang yang kebetulan lewat & ingin membeli pulsa.
v  Berikut tip agar kios berfungsi maksimal:
·         Tempatkan spanduk usaha di depan rumah
·         Harga pulsa lebih murah, karena membuka usaha dirumah tidak perlu membayar sewa.
·         Diperlukan etalase untuk memajang kartu, khususnya kartu perdana sehingga memudahkan pembeli untuk memilih.
·         Anda cukup memiliki HP yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi isi ulang elektrik.

v  Sistem Jaringan
Sistem jaringan lebih menekankan pada hubungan jaringan antara penjual dengan pembeli voucher elektrik. Sistem pembelian biasanya menggunakan deposit dengan pembayaran secara cash tetapi tidak perekerutan anggota & bonus. Sistem jaringan terbagi dalam beberapa kelas / mata rantai:

·         Distributor/Master Dealer (MD)
Provider voucher elektrik khusus untuk satu operator. Contohnya M-Kios, M-Tronik, Nusa Pro, Dompet Pulsa, E-Flexi. Untuk menjadi distributor dibutuhkan jaringan yang luas, modal besar, & kepercayaan serta pengalaman teruji. Sebagai gambaran distributor XL perlu modal sekitar 250juta. Saat distributor operator hanya boleh memasarkan produk dari satu provider saja. Biasanya bonus akan diberikan operator pada distributor operator.

·         Distributor semua jenis voucher elektrik/Dealer(D)
Untuk menjadi distributor semua operator memang dibutuhkan jaringan yang kuat dengan berbagai provider. Syarat untuk menjadi distributor semua voucher elektrik perlu modal sekitar 32juta dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan
Harga (Rp)
Komputer SMS Centre
Modem GSM/GPRS
Printer
Handpone
Kabel Data
UPS 60 VA
PC Serial Card
Modal Awal Pulsa
20.500.000
2.500.000
450.000
500.000
150.000
500.000
185.000
5.000.000










SMS Centre inilah yang memungkinkan distributor memiliki fasilitas short number seperti 6677 yang dimiliki Nusa Pro. Saat ini siapa pun yang memiliki modal bisa menjadi distributor pulsa isi ulang segala jenis voucher dengan membeli paket server & software. Pelaku distributor semua voucher bisa mengambil keuntungan Rp.500-1.000 per transaksi.

·         Agen/Sub-Dealer (SD)
Jika ingin menjadi agen, anda bisa mendaftar ke distributor semua voucher elektrik. Setelah itu menyarahkan deposit yang besarnya tergantung kebijakan masing – masing distributor, sekitar Rp. 500.000. cara deposit bisa dilakukan dengan transfer melalui rekening bank yang telah diberitahukan distributor, kemudian mengkonfirmasi distributor dengan menelepon / mengirimkan SMS pada distributor.

Setelah transfer diterima, distributor akan melakukan pengiriman pulsa langsung ke HP agen. Semua ini bisa dilakukan tanpa keduanya saling bertatap muka, sehingga menghemat biaya & waktu. Agen bisa mendapatkan keuntungan sampai Rp. 1.000.

·         Pengecer/Retailer(R)
Jika ingin menjadi pengecer, anda bisa trnsfer deposit kepadarekening bank agen dengan jumlah sekitar Rp.100.000-200.00/ dengan membeli min 5 unit voucher. Keuntungan yang daoat diambil pengecer tergantung persaingan harga jual di daerah tempat tinggal ia berada. Cara membeli voucher elektrik menggunakan sistem jaringan dilakukan dengan melakukan pendaftaran & penyetoran deposit kepada agen/dealer untuk digunakan belanja voucher elektrik.

Modalnya terjangkau karena menggunakan sistem multichip dimana satu chip dipakai untuk semua jenis operator. Jadi, anda bisa mengisi pulsa anda menggunakan XL & jugapulsa orang lain yang menggunakan Simpati dari satu chip. Tetapi, untuk belanja voucher elektrik langsung dari distributir kepada operator, anda harus punya mpodal min Rp.5.000.000. Sedangkan pelaku pengecer hanya perlu menyetor deposit mulai beberapa ratus ribu rupiah / min pembelian beberapa unit pulsa untuk satu jenis voucher.

2.      Analisi Usaha
Analisis usaha ini berdasarkan perhitungan & harga pasar bulan 2007. Analisi ini bibuat dengan asumsi bahwa pembuka usaha isi ulang pulsa menggunakan strategi jaringan. Untuk mengembangkan usahanya ia membuka kios isi ualng pulsa kecil-kecilan dirumah. Asumsi yang dipakai:
v  Masa pakai etalase adalah 3 tahun
v  Masa pakai HP adalah 2 tahun

·         Biaya Investasi
Keterangan
Nilai (Rp)
Etalase
HP (Nokia N1112)
Pendaftaran & Deposit
1.000.000
500.000
500.000
Total Investasi
2.000.000

·         Biaya Operasional Per Bulan
Keterangan
Nilai (Rp)
Biaya Tetap
Penyusutan Etalase 1/36x1.000.000
Penyusutan HP        1/24x500.000

27.800
20.900
Total Biaya Tetap
48.700
Biaya Variabel
Belanja Voucher 500.000x25 hari
Biaya Komunikasi
Biaya Transportasi
Biaya Promosi

12.500.000
100.000
50.000
200.000
Total Biaya Variabel
12.850.000
Total Biaya
12.898.700

·         Permintaan Rata – Rata Per Bulan
Penjualan Pulsa 500.000 x 30 Hari = 15.000.000

·         Keuntungan Per Bulan
Keuntungan = Total Penerimaan – Total Operasional
                     = 15.000.000 – 12.898.700
                     = 2.101.300

Pay Back Period = (Total Investasi : Keuntungan) x 1 bulan
                            = 2.000.000 : 2.101.300
                            = 28 hari


3.2 Contoh Usaha Isi Ulang Pulsa: DS Phone

Kios digarasi tumah itu selalu penuh dengan pengunjung. Tapi, anehnya tidak semua orang datang kesana bertujuan mengisi ulang pulsanya. Beberapa hanya berbicara sebentar dengan staff, ada juga yang hanya menyerahkan sejumlah uang kemudian pergi lagi.
      
            Ternyata orang – orang yang datang & pergi tanpa membeli pulsa adalah para Dealer DS Phone yang sedang melakukan isi deposit secara langsung. Mereka tidak membeli pulsa karena mereka dapat melakukannya sendiri. Orang – orang yang menjadi agen DS Phone ini adalah para pengusaha isi ulang elektrik tanpa kios & tanpa modal, dengan transaksi yang didapat dilakukan 24jam. Modal utamanya adalah HP mereka sendiri.
                  
            Melihat peluang usaha pulsa besar Didik Supriyanto mengembangkan usahanya adalah mengawinkan bisnis jaringan MLM. Dengan membayar biaya pendaftaran 50.000, Didik menjamin agennya bisa mendapat BEP dalam waktu seminggu. Maka, ia mengatakan sayang sekali jika HP yang kita bawa kemana- manatidak digunakan untuk menghasilkan uang.
                  
            Setelah mendaftar, untuk melakukan deposit seorang agen tidak harus datang ke kios DS Phone, tetapi dapat dilakukan secara online lewat transfer BCA, Bank Muamalat. Terakhir Didik baru saja membuat kerjasama dengan Bank Permata, sehingga agen bisa mengisi ulang deposit melalui kartu kredit.
                  
            Setiap agen bisa mencari beberapa retailer, sehingga keuntungan mereka menjadi berlipat ganda. Setiap agen & retailer yang mendaftar mendapatkan nomor ID & Pin yang akan digunakan dalam setiap transaksi. Setiap transaksi yang dilakukan para agennya dapat dilihat langsung oleh Didik lewat website dirumahnya. Saldonya berjalan dalam hitungan detik. Sehingga Didik mengatakan bahwa bisnis ini masih tetap berjalan sementara anda tidur / rekreasi.
                  
            Didik mengawali usahanya tahun 2000 saat ia berada disemester akhir kuliahnya dengan modal awal 2.500.000. Sekarang ia sudah memiliki enam cabang hingga Kalimantan. Setiap cabang dalam sehari sudah menghasilkan omset 200.000.000, sehingga omsetnya tiap bulan mencapai 6milyar rupiah. Didik yang tergabung dalam Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia ini sekarang telah memperkerjakan 18 karyawan yang bekerja dengan sistem sift mulai 07.00 – 21.00.
                  
            Sebagai distributor, DS Phone memiliki fasilitas short number 6690 sehingga Flexi dapat mengirim SMS ke nomer ini secara gratis. Ia mengaku memang menjadi distributir dibutuhkan jaringan & modal kyang mapan. Mereka akan memantau segala hal seperti SDM, arus kas & track record. Beberapa kali ia mendapat penghargaan dari Indosat & XL atas penjualan isi ulang pulsanya yang bernilai fantastis. Dengan strategi bisnis jaringan ini ia berkata bahwa kios fisiknya memang hanya beberapa, tetapi ia mempunyai ribuan cabang (agen) dimana – mana.
                  
            Didik mengatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam mengembangkan usahanya dalah membangun mental orang Indonesia yang sejak kecil memang tak diajar untu berwiraswasta. Masalah kedua adalah banyak orang yang masih gagap tekhnologi. Padahal usaha ini membutuhkan ketelitian & kecepatan dalam mengirim perintah di HP sehingga pulsa anda bsa terisi & anda bisa mengirim ke orang lain. Perintah yang diketikkan memang cukup rumit. Jika salah ketik, mesin operasi akan langsung menolaknya.










BAB IV
KESIMPULAN & SARAN

4.1 Kesimpulan

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta usaha yang berdiri sendiri. Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : Livelihood Activities, Micro Enterprise, Fast Moving Enterpris, dan Small Dynamic Enterprise

Peranan UKM dalam perekonomian tradisional di akui sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi UKM terhadap lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pembangunan ekonomi pedesaan dan sebagai penggerak peningkatan ekspor manufaktur atau nonmigas. Terdapat beberapa alasan pentingnya pengembangan UKM: Fleksibilitas dan adaptabilitas UKM dalam memperoleh bahan mentah dan peralatan.

Peranan UKM dalam jangka panjang sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi karna UKM umumnya diusahakan pengusaha dalam negera dengan menggunakan kandungan impor yang rendah. Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain sebagai berikut: Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk; Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil; Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak; Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat; serta Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

4.2 Saran

Berikut beberapa saran untuk memulai usaha kecil: Merencanakan strategi, Rencana bisnis akan membantu Anda untuk bersikap realistis. Mencoba dan berpikir melalui seluruh proses dan anggaran, berangkat dari rencana bisnis yang Anda buat. Hal ini juga berguna jika Anda memerlukan untuk mendapatkan pinjaman demi kelangsungan usaha kecil Anda. Mulai dengan biaya minimum. Lihat apakah Anda dapat bekerja dengan mendirikan usaha lainnya, misalnya coba mulai aktif sebagai konsultan/agen.

Cobalah untuk menghindari menyewa ruang kantor mahal, apalagi jika Anda tidak memiliki klien yang tetap untuk bisnis kecil Anda. Cobalah untuk bekerja dengan kemampuan Anda dan mencoba untuk menghindari pinjaman uang. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang sesuai, yang terdaftar untuk pajak/PPN, sehingga usaha kecil Anda aman dari perkara hukum.
DAFTAR PUSTAKA


Partomo, Tiktik Sartika., Abd. Rachman Soejoedono, EKONOMI Skala Kecil/Menengah & Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2002.


http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/

http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2010/11/makalah-usaha-kecil-menengah.html