Memposisikan Kelompok
Tani Dalam Gerakan Koperasi
Noor
Azasi - detikNews
Jakarta-
Melalui Resolusi No.64/136, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui
keberhasilan koperasi dalam membantu penanganan krisis ekonomi global &
pencanangan tahun 2012 sebagai Tahun Koperasi Dunia. Gerakan Koperasi di
Indonesia juga dapat kado istimewa dengan disahkannya Undang-Undang
Pengkoperasian yang baru menggantikan UU Nomor 25/1992 pada 18 Oktober 2012
ditengah semakin terpuruknya citra koperasi. Mulai heboh kasus “Koperasi Langit
Biru” praktek rentenir sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga sengketa di
beberapa koperasi yang tak kunjung selesai. Adanya ketentuan mengenai lembaga
pengawasan & lembaga penjamin simpanan anggota merupakan sebuah upaya untuk
mendorong perbaikan manajemen KSP. Terobosan lain yang diciptakan Undang-Undang
tersebut, Rapat Anggota dapat memilih pengurus dari kalangan profesional diluar
anggota, sedangkan pengawas tetap harus dari anggota koperasi. Undang-Undang
ini juga tak lupa mengakomodir nilai & prinsip yang merupakan bagian dari
jatidiri koperasi sesuai kesepakatan Konferensi International Cooperative
Alliance (ICA) 1995. Perkembangan koperasi & pengesahan UU ini merupakan
salah satu point penting yang akan disampaikan dalam Konferensi ICA di
Manchester, 31 Oktober – 2 November 2012 nanti.
Jatidiri
Koperasi
Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperas dunia. Tahun 1892 dibentuk Aliansi Pendukung Koperasi Produksi Internasional / International Alliance of The Friend of Cooperative Production, kemudian berkembang menjadi ICA setelah koperasi-koperasi konsumen, simpan-pinjam, jasa-jasa & jenis-jenis koperasi lainnya bisa diakomodir masuk didalamnya.
Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperas dunia. Tahun 1892 dibentuk Aliansi Pendukung Koperasi Produksi Internasional / International Alliance of The Friend of Cooperative Production, kemudian berkembang menjadi ICA setelah koperasi-koperasi konsumen, simpan-pinjam, jasa-jasa & jenis-jenis koperasi lainnya bisa diakomodir masuk didalamnya.
Sebelumnya
tahun 1934, banyak koperasi didunia berkiblat pada 8 prinsip (principle)
Koperasi Rochdale, yaitu:
·
Pengendalian secara terbuka (Democratic
Control)
·
Kenggotaan yang demokrasi (Open
Membership)
·
Bunga terbatas atas modal (Limited
Interest on Capital)
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada
anggota proposional dengan pembeliannya (The Distribution Of Surplus In
Dividend To Yhe Members In Proportion To Their Purchases)
·
Pembayaran secara tunai atas transaksi
perdagangan (Trading Strictly on Cash Basis)
·
Tidak boleh menjual barang-barang palsu
& harus murni (Selling Only Pure and Unadulterated Goods)
·
Mengadakan pendidikan bagi
anggota-anggotanya tentang azas-azas koperas & perdagangan yang saling
membantu (Providing For The Education of The Members in Co-operative Principle
As Well As For Mutual Trading)
·
Netral dalam aliran agama & politik
(Political and Religious Neutrality)
Para tokoh ICA di
London yang berkongres tahun 1934 kemudian membentuk suatu Komite khusus
meneliti:
“pengetrapan dari azas-azas Rochdale pada koperasi”, & selesai
1937menelorkan 7 buah azas pokok. Prinsip “pembayaran secara tuani” sudah tidak
dimasukkan lagi. Demikian juga prinsip pembagian SHU kepada anggota, tidak
hanya berdasarkan volume pembelian barang. Namun berdasarkan transaksi yang
dilakukan anggota. Ini bisa dipahami mengingat jenis koperasi yang berkembang,
bukan hanya dibidang produksi, tapi
juga
banyak jenis lain,transaksi yang berjalan pun tidak lagi tunai, namun banyak
yang dilakukan secara kredit. Perkembangan selanjutnya, pada Konggres ICA 1995
yang juga berlangsung di Manchester, dekat sekali dengan kota Rochdale,
mengesahkan pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang memuat 3 bagian yang
tak boleh dipisahkan yaitu Defnisi Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi &
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Definisi
Koperasi adalah Perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
& aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial & budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama & mereka kendalikan secara demokratis.
Nili-Nilai
Koperasi-koperasi berdasarkan
nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis,
persamaan, keadilan & kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya
anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
Prinsip-Prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah
garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan
nilai-nilai tersebut dalam praktek.
·
Keanggotaan sukarela & terbuka
·
Pengendalian oleh anggota-anggota demokratis
·
Partisipasi ekonomi anggota
·
Otonomi & kebebasan
·
Pendidikan, pelatihan & informasi
·
Kerjasama diantara koperasi
·
Kepedulian terhadap komunitas
Nilai-nilai &
prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Pengkoperasian Tahun 2012 pada
pasal 5
&
pasal 6. Bagaimana dengan kelompok Tani? Kelompok Usaha Pemuda produktif (KUPP)
Kambing Sehat yang beranggotakan sejumlah pemuda saat ini sudah menjalankan
usaha pembiakan & penggemukan kambing di GP Siren Jawa Tengah selama lebih
kurang 2 tahun. Selain menggunakan modal awal dari program bantuan untuk KUPP
yang berasal dari Kementrian Pemuda & Olahrga serta Dinas Peternakam
Provins, untuk pengembangan usaha mereka juga menawarkan kepada sejumlah
anggota masyarakat untuk menanamkan investasi pada usaha ini dengan pola bagi
hasil 50:50, modal tetap milik investor & pemeliharaan 100?% dijalankan
kelompok. KUPP hanyalah salah satu lembaga tidak berbadan hukum yang diakui
keberadaanya & dikembangkan melalui sebuah program resmiserta menjalankan
praktek usaha seperti yang dilakukan koperasi. Sejumlah usaha yang dijalankan
karang taruna mendapatkan dukungan permodalan melalui skema dana bergulir dari
Kementrian Sosial, anggotanya juga para pemuda. Adalagi Lembaga Masyrakat Desa
Hutan (LMDH) & Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didukung oleh Kementrian
Kehutanan & sejumlah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan. Sedangkan
Kementrian Kelautan & Perikanan menggembangkan lembaga adat & lembaga
yang disebut KUBE / Kelompok Usaha Bersama untuk mendukung sejumlah program
dibidang bididaya & pengolahan hasil perikanan. Sebelum pada saat masih
merupakan departemen, dikembangkan juga Lembaga Ekonomi Pemberdayaan-Pesisir
Mikro Mitra Mina (LEPP M3) yang menjadi cikal bakal pembentukan Gabungan Koperasi
Pesisir Nusantara (GKPN). Majelis Taklim, Remaja Masjid, & Pondok Pesantren
hingga Gereja, Seminari & Subak di Bali diakui keberadaanya sebagai Lembaga
Mandiri yang mengakar di masyarakat (LM3) oleh Kementrian Pertanian &b bisa
memperoleh bantuan permodalan untuk usaha pertanian & usaha-usaha yang
terkait dengan pertanian. Kementrian Pertanian juga mendukung kegiatan
pengolahan pekarangan untuk tamanan obat keluarga & pengembangan pertanian
vertikultur yang dilakukan ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok PKK. Kementrian
Pertanian juga menyalurkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)
sebesar sekitar 100juta per desa melalui lembaga Kelompok Tani / Gabungan
kelompok Tani (Gapoktan). Pada hari yang sama dengan disahkannya UU
Perkoperasian, disahkan juga UU Pangan Pengganti UU Nomor 1996. Dalam UU
tersebut yang diakui sebagai produsen pangan adalah tani, nelayan, pembudidaya
ikan & pelaku usaha pangan. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia
masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemassaran, perdagangan &
penunjang. Setiap orang dalam ketentuan umum yang berkaitan sebagai adalah
orang perseorangan / korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum. Ini berarti, baik kelompok tani, KUBE, LMDH yang tidak berbadan
hukum memiliki posisi yang sama dengan koperasi yang tidak berbadan.
Pertimbangan mengapa berbagai bantuan tidak disalurkan melalui koperasi atau
mensyaratkan dibentuknya koperasi adalah citra koperasi merosot & kurang
dipercaya masyarakat serta alasan indikator kerja. Seandainya dibentuk koperasi
maka itu tidak dinilai sebagai hasil kerja kementrian teknis, melainkan hasil
kerja Kementrian Koperasi & UKM. Kelompok tani yang menjalankan roda organisasi
secara dinamis serta menjalankan pendidikan & pelatihan bagi anggotanya
secara intensif sebenernya bisa dikategorikan sebagai koperasi juga, pra
koperasi / koperasi tanpa badan hukum. Kelompok tani yang baik juga secara
implisit sudah memasukkan prinsip-prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka
dalam suatu wilayah tertentu sesuai cakupan mereka, pengendalian secara
demokratis melalui rapat anggota, partisipasi ekonomi & kemandirian dalam
Aturan Kelompok yang juga dirumuskan bersama-sama. Bila melihat fakta ini,
kelompok tani & kelompok-kelompok sejenis yang telah menerapkan
prinsip-prisnip koperasi seharusnya diakui sebagai koperasi & dimasukkan
sebagai bagian dari gerakan koperasi Indonesia. Sebaliknya banyak koperasi yang
berbadan hukum malahan mengabaikan prinsip-prinsip koperasi dengan tidak
menjalankan rapat anggota, tidak menjalankan pendidikan & pelatihan bagi
anggota serta memasukkan nama-nama fiktif dalam daftar anggota / sebaliknya
menghambat masuknya orang-orang yang sudah lama didaftar sebagai calon anggota.
Sayangnya penerapan ini & prinsip ini tidak ditekankan & tidak ada
sanksi seandainya tidak diterapkanpun. Mudah-mudahan sejumlah aktivis &
pegiat koperasi dari kalangan pemuda & mahasiswa yang ingin melakukan uji
materi UU Pengoperasian ke Mahkamah Konstitusi juga bisa secara terbuka melihat
sejumlah fakta ini sebagai referensi dalam membuat materi gugatan.
Komentar:
Menurut saya, Usaha yang
dikelola oleh para pemuda adalah nilai positif yang dapat ditiru atau di contoh
untuk mengembangkan usaha rakyat mulai dari dini. Semua yang dilakukan dapat
berjalan dengan lancar karena adanya campur tangan pemerintah. Contoh kasus
disini tidak dikatakan sebagai koperasi karena citra dari koperasi dalam
masyarakat menggambarkan bahwa koperasi mempunyai nilai yang buruk dan usaha
ini bukan usaha yang berbadan hukum. Tetapi kasus disini bisa dikatakan sebagai
pra koperasi atau koperasi tidak berbadan hukum. Usaha ini juga sudah
menerapkan prinsip-prinsip koperasi. Tetapi mereka semua juga memiliki tujuan
yang sama yaitu mensejahterakan rakyat dengan mendirikan semacam UKM. Inilah
salah satu Usaha Rakyat yang bisa menjadi panutan, karena masih banyak dari
sekian usaha yang dijalankan mengatas namakan koperasi yang mengabaikan
prinsip-prinsip koperasi. Koperasi adalah Perkumpulan orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan & aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial & budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
bersama & mereka kendalikan secara demokratis.
*Penulis ini adalah anggota Pokja khusus Pemberdayaan Ketahanan Pangan Masyarakat Dewan Ketahanan Pangan
M.
Noor Azasi Ahsan
PTB
Duren Sawit, Jakarta Timur
08154612637
Tidak ada komentar:
Posting Komentar