1. 1.
Paragraf Deduktif
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih
untuk memiliki bersama-sama menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan
keuntungan atau laba.
Berbagai masalah akuntansi timbul didalam perusahaan
yang berbentuk persekutuan. Perlakuan dan prosedur akuntansi yang spesifik dan
tidak bisa dijumpai pada perusahaan – perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas merupakan probelam tersendiri sesuai dengan karakteristik Persekutuan.
Di dalam Perseroan Terbatas dimana terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik
dengan manajemen, dipakai sebagai dasar landasan untuk meletakkan Prinsip –
Prinsip Akuntansi yang lazim.
Di dalam persekutuan pemisahan antara
pemilik dengan manajemen demikian itu hampir tidak ada, namun demikian
penyelenggaraan akuntansinya harus berpendoman pada ketentuan – ketentuan yang
diatur oleh Prinsip – Prinsip Akuntansi yang lazim.
2. Paragraf
induktif
Apabila
pelaksaan likuidas memerlukan waktu yang agak lama (karena realisasi aktifa
tidak bisa sekaligus), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang kas yang tersedia.
Pembayaran kembali hak penyertaan para anggota dilakukan semua kewajiban –
kewajiban persekutuan (hutang – hutang kepada kreditur bersaing) di bayar
lunas.
Proses
likuidasi demikian disebut sebagai likuidasi berangsur. Apabila pada tahap pertamabaru sebagian
aktiva dapat direalisasikan (dijual), maka pertama kali harus dibayar semua
kewajiban kepada kreditur. Sisa uang (kas) hasil penjualan aktiva kemudian
dibayarkan kepada para anggota sebagai pembayaran kembali sebagian hak
penyertaannya. Hasil realisasi aktiva pada tahap-tahap berikutnya kemudian
dibayarkan kepada para anggota. Proses demikian itu dilaksakan terus sampai
dengan aktiva yang dimiliki dapat direalisasikan seluruhnya.
Pembayaran
kembali hak penyertaan kepada para anggota secara bertahap, dilakukan sebelum
laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka dapat ditentukan secara
pasti. Oleh karena itu, untuk menjamin agar
penyelesaian dapat dilakukan sesuai dengan hak – hak para anggotanya.
Sumber:
Akuntansi
Keuangan Lanjutan, Edisi Pertama. Hadori Yunus
& Harnanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar