Minggu, 10 November 2013

Bahasa Indonesia 2

1.     1.      Paragraf Deduktif
      Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
      Berbagai masalah akuntansi timbul didalam perusahaan yang berbentuk persekutuan. Perlakuan dan prosedur akuntansi yang spesifik dan tidak bisa dijumpai pada perusahaan – perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan probelam tersendiri sesuai dengan karakteristik Persekutuan. Di dalam Perseroan Terbatas dimana terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik dengan manajemen, dipakai sebagai dasar landasan untuk meletakkan Prinsip – Prinsip Akuntansi yang lazim.
      Di dalam persekutuan pemisahan antara pemilik dengan manajemen demikian itu hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansinya harus berpendoman pada ketentuan – ketentuan yang diatur oleh Prinsip – Prinsip Akuntansi yang lazim.

2.      Paragraf induktif
Apabila pelaksaan likuidas memerlukan waktu yang agak lama (karena realisasi aktifa tidak bisa sekaligus), maka pembayaran kembali penyertaan para anggota dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah uang kas yang tersedia. Pembayaran kembali hak penyertaan para anggota dilakukan semua kewajiban – kewajiban persekutuan (hutang – hutang kepada kreditur bersaing) di bayar lunas.
Proses likuidasi demikian disebut sebagai likuidasi berangsur.  Apabila pada tahap pertamabaru sebagian aktiva dapat direalisasikan (dijual), maka pertama kali harus dibayar semua kewajiban kepada kreditur. Sisa uang (kas) hasil penjualan aktiva kemudian dibayarkan kepada para anggota sebagai pembayaran kembali sebagian hak penyertaannya. Hasil realisasi aktiva pada tahap-tahap berikutnya kemudian dibayarkan kepada para anggota. Proses demikian itu dilaksakan terus sampai dengan aktiva yang dimiliki dapat direalisasikan seluruhnya.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada para anggota secara bertahap, dilakukan sebelum laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka dapat ditentukan secara pasti. Oleh karena itu, untuk menjamin agar penyelesaian dapat dilakukan sesuai dengan hak – hak para anggotanya.


Sumber:
Akuntansi Keuangan Lanjutan, Edisi Pertama. Hadori Yunus  & Harnanto


Tidak ada komentar:

Posting Komentar