1.
Standar
Kontrak
·
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi
2 yaitu umum dan khusus:
a. Kontrak Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
a. Kontrak Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
oleh kreditur dan disodorkan kepada
debitur.
b. Kontrak Standar Khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
b. Kontrak Standar Khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-Macam
Perjanjian
·
Macam-macam
Perjanjian Obligator:
a.
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma Dan Perjanjian Dengan Beban.
§ Perjanjian dengan
Cuma-Cuma Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
§ Perjanjian dengan Beban
ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian Sepihak Dan Perjanjian Timbal Balik.
§ Perjanjian Sepihak adalah
suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
§ Perjanjian Timbal Balik ialah
suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian Konsensuil, Formal Dan Riil.
§ Perjanjian Konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
§ Perjanjian Formal ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara
tertulis.
§ Perjanjian Riil ialah
suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
d. Perjanjian Bernama, Tidak Bernama, Dan Campuran.
§ Perjanjian Bernama ialah
suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus
yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
§ Perjanjian Tidak Bernama ialah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
§ Perjanjian Campuran ialah
perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
3.
Syarat
Syahnya Perjanjian
·
Dalam
Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat, yaitu:
a.
Kesepakatan
Mereka yang mengikatkan
dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa
adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
b.
Kecakapan
Yaitu bahwa para pihak
yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak
dan berwenang melakukan perjanjian.
c.
Hal
tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d.
Sebab
yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Mengenai kecakapan Pasal
1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum
kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal1330
KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu
perjanjian yakni:
§ Orang yang belum dewasa.
Mengenai
kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
a.
Menurut
Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian
telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat
pikirannya.
b.
Menurut
Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang
Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria
adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah
mencapai umur 16 tahun.
§ Mereka yang berada di
bawah pengampuan.
§ Orang perempuan dalam
hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang
Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
§ Semua orang yang dilarang
oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Mengenai
suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut
harus mengenai suatu obyek tertentu. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan
tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat No.1
dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya
atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4
disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila
syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak
untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta
pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan
sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi,
perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan
pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan
apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal
demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan
tidak pernah ada suatu perikatan.
4.
Saat
Lahirnya Perjanjian
§ Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian
telah lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak
lain
menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian.
Tanggal
cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi
diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
5.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam
uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena
tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari
debitur.
§ Pembatalan dapat
dilakukan dengan tiga syarat yakni:
a.
Perjanjian
harus bersifat timbale balik (bilateral)
b.
Harus
ada wanprestasi (breach of contract)
c.
Harus
dengan putusan hakim (verdict)
·
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan
disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan
barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang
dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan
penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
ü Pembayaran
1.
Pihak
yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam
perjanjian
2.
Alat
bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3.
Tempat
pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4.
Media
pembayaran yang digunakan
5.
Biaya
penyelenggaran pembayaran
ü Penyerahan Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1.
Harus
ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2.
Harus
ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu
teori kausal dan teori abstrak
3.
Dilakukan
orang yang berwenang mengusai benda
4.
Penyerahan
harus nyata (feitelijk)
ü Penafsiran dalam
Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1.
Maksud
pihak- pihak
2.
Memungkinkan
janji itu dilaksanakan
3.
Kebiasaan setempat
4.
Dalam
hubungan perjanjian keseluruhan
5.
Penjelasan
dengan menyebutkan contoh
6.
Tafsiran
berdasarkan akal sehat
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena:
1.
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat
hukum
5.
Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
§ Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar