HUKUM
DAGANG (KUHD)
ü Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu individu
dalam masyarakat.
o
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
a.
Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
b.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
ü Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah
menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku
bagi setiap pengusaha (perusahaan).
o
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut
Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan
dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
2.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut
Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
4.
Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
ü Hubungan Pengusaha dengan
Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1.
Pembantu Di Dalam Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu Di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan
demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1.
Hubungan pemburuhan , sesuai pasal
1601 a KUH Perdata;
2.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai
pasal 1792 KUH Perdata;
3.
Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata
ü
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.
Membuat
Pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya.
a.
Dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
b.
Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
o
Berdasarkan
pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika
terjadi :
a.
Perusahaan
yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.
Perusahaaan
yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.
Perusahaan
yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
ü Bentuk-Bentuk Badan Usaha
v Bentuk Yuridis Perusahaan
1.
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu
orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas
atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah
yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2.
Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu
perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh
kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
3.
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja
sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau
beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang
menjalankan perusahaan .
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu:
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu:
·
Sekutu Aktif:
sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan
·
Sekutu Pasif: sekutu
tidak bekerja / komandit ( sleeping partner )
Sekutu yang hanya menyerah kan
modal saja . namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan
menjadi persekutuan komanditer dan firma.
4.
Perseroan
terbatas ( PT ) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham
, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
a.
PT
. RUPS
b.
Direksi
c.
Dewan
Komisaris Pemegang Saham
v Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger
4.
Koperasi
Adalah bisnis yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain
adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
ü Penyerahan Barang
Yang
dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
1.
Harus
ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2.
Harus
ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu
teori kausal dan teori abstrak
3.
Dilakukan
orang yang berwenang mengusai benda
4.
Penyerahan
harus nyata (feitelijk)
ü Penafsiran dalam
Pelaksanaan Perjanjian
Dalam
suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1.
Maksud
pihak- pihak
2.
Memungkinkan
janji itu dilaksanakan
3.
Kebiasaan setempat
4.
Dalam
hubungan perjanjian keseluruhan
5.
Penjelasan
dengan menyebutkan contoh
6.
Tafsiran
berdasarkan akal sehat
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena:
1.
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat
hukum
5.
Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
§ Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
Buku Hukum dalam Ekonomi
Pengarang Buku: Advendi Simangunsong, S.H., M.M.
Penerbit : PT Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar