1. Pengertian
Konsumen
adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang
atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun
oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu:
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangakat
derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau
jasa yang negative
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan
sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha
Meningkatkan
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
2.
Azas dan Tujuan
a.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
c.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
d.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha,
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
yang isinya adalah sebagai berikut:
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang di janjikan
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Meski selaku
konsumen memiliki hak ketika memilih barang dan/atau jasa, konsumen juga
memiliki kewajiban di dalam operasi pasar. Kewajiban konsumen tersebut di atur
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
a.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
b.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati.
c.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
d.
Tidak jauh berbeda dengan konsumen, produsen selaku
pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa juga memiliki hak mereka. Hak-hak
produsen ini sendiri di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen yang isinya adalah
·
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.\
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Sementara itu,
kewajiban produsen terhadap usaha barang dan/atau jasa yang mereka perdagangkan
di atur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, yang isi dari pasal ini berbunyi:
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di
produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku.
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
pergantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian
Setelah mengetahui
hak dan kewajiban baik sebagai
konsumen maupun produsen, ada baikknya sebelum menggunakan barang
dan/atau jasa terlebih dahulu memperhatikan hak kita sebagai konsumen dan untuk
para produsen sebaiknnya sebelum memperdagangkan barang dan/atau jasa telah
paham dan mengerti hak serta kewajibannya selaku produsen.
4.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut:
Ø
Hak
pelaku usaha
·
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
·
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa
yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Ø
Kewajiban
pelaku usaha
·
bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
mutu pelayanan kepada konsumen.
·
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi
atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku.
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
·
Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang
diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian
apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Ketentuan ini
diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
a.
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b.
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan
dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan
yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e.
barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.
barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang
tertentu
h.
barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman,
tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan
yang lengkap
k.
menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Kemudian pada
Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.
kegunaan suatu barang dan/atau jasa
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas
suatu barang dan/atau jasa
d.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan
e.
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
6.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat
produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari
produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh
pelaku usaha. Didalam Pasal
27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan
atau tidak dimaksud untuk diedarkan
b.
Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang
d.
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang
dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
7.
Sanksi
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Ø
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk:
a.
Pengembalian uang atau
b.
Penggantian barang atau
c.
Perawatan kesehatan, dan/atau
d.
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ø
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,
25
Ø
Sanksi Pidana :
Kurungan:
a.
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
e dan Pasal 18
b.
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar