Selasa, 02 Juli 2013

Perlindungan Konsumen


1.      Pengertian Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.       Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negative
c.        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.       Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
e.        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

2.      Azas dan Tujuan
a.       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
c.       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
d.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e.       Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
a.        Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang isinya adalah sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Meski selaku konsumen memiliki hak ketika memilih barang dan/atau jasa, konsumen juga memiliki kewajiban di dalam operasi pasar. Kewajiban konsumen tersebut di atur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
a.       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
b.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati.
c.       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
d.      Tidak jauh berbeda dengan konsumen, produsen selaku pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa juga memiliki hak mereka. Hak-hak produsen ini sendiri di atur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang isinya adalah
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.\
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·         Hak-hak  yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, kewajiban produsen terhadap usaha barang dan/atau jasa yang mereka perdagangkan di atur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang isi dari pasal ini berbunyi:
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
·         Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Setelah mengetahui hak dan kewajiban baik sebagai konsumen maupun produsen, ada baikknya sebelum menggunakan barang dan/atau jasa terlebih dahulu memperhatikan hak kita sebagai konsumen dan untuk para produsen sebaiknnya sebelum memperdagangkan barang dan/atau jasa telah paham dan mengerti hak serta kewajibannya selaku produsen.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
Ø  Hak pelaku usaha
·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
·         Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Ø  Kewajiban pelaku usaha
·         bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·         Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
·         Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
·         Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
·         Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.      Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a.       barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b.      barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.       barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.      barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e.       barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.       barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.      barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.      barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.        secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k.       menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.       harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.      kegunaan suatu barang dan/atau jasa
c.       kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
d.      tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e.       bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

6.      Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
b.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e.       Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

7.      Sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ø  Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk:
a.       Pengembalian uang atau
b.      Penggantian barang atau
c.       Perawatan kesehatan, dan/atau
d.      Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ø  Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Ø  Sanksi Pidana :
Kurungan:
a.       Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b.      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar