Nama : PUTRI RIMA ALIFIANA
Kelas : 1EB19
NPM : 25211667
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Meningkatnya
daya beli masyarakat tidak hanya terlihat di sektor retail, tetapi juga di
sektor-sektor lain seperti sektor properti dan jasa-jasa. Sejak awal 1980,
jumlah perusahaan properti meningkat pesat dan jumlah pembangunan perumahan
yang sangat tinggi. Permintaan masyarakat akan perumahan melonjak dari tahun ke
tahun. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini pernah mengalami
peningkatan properti boom akhir 1980 hingga awal 1990. Walaupun sejak 1995
muncul anggapan bahwa sektor ini mengalami kelesuan, beberapa perusahaan
properti masih yakin akan menjual produk-produk perumahan mereka.hal ini yang
menggambarkan betapa berkembangnya perekonomian Indonesiaialah tumbuhnya
permintaan masyarakat Indonesia.
- PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang penanaman modal dalam negeri, maka masalah-masalah yang dibahas
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan penanaman
modal dalam negeri ?
2. Apasajakah faktor-faktor yang
mempengaruhi penanaman modal dalam negeri ?
3. Apasajakah yang merupakan syarat
penanaman modal dalam negeri ?
- TUJUAN PENELITIAN
1.
Untuk mengetahui tentang definisi dari
penanaman modal dalam negeri
2.
Untuk mengetahui tentang faktor-faktor
penanaman modal dalam negeri
3.
Untuk mengetahui tentang syarat-syarat
penanaman modal dalam negeri
- SISTEMATIKA PENULISAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan
mengenai latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, sistematika
penulisan.
BAB 2 TEORI (DEFINISI)
Menjelaskan mengenai maksud atau arti
dari penanaman modal dalam negeri.
BAB 3 PEMBAHASAN
Menjelaskan
mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal luar negeri dan
syarat-syarat penanaman modal.
- DEFINISI
(TEORI)
Penanaman
modal dalam negeri adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri dan Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.
- PEMBAHASAN
1.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, antara lain :
·
Potensi dan karakteristik suatu daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan otonomi daerah secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
·
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan
daerah
2. Syarat-syarat terjadinya penanaman modal,
yaitu :
·
Permodalan
Merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi (Negara dan swasta)
Pihak swasta dapat terdiri dari orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Pihak swasta dapat terdiri dari orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha
Semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·
Perizinan dan perpajakan
Memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah, antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi dan hak-hak khusus
·
Batas waktu berusaha
Merujuk kepada peraturan
dan kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga kerja
Wajib menggunakan tenaga
ahli bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
Sumber Referensi :
- http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
- http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
- Pasar modal Indonesia : E.A
Koetin dan Jasso Winarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar