Kamis, 29 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


Nama               : PUTRI RIMA ALIFIANA
Kelas               : 1EB19
NPM               : 25211667

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
  1. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Meningkatnya daya beli masyarakat tidak hanya terlihat di sektor retail, tetapi juga di sektor-sektor lain seperti sektor properti dan jasa-jasa. Sejak awal 1980, jumlah perusahaan properti meningkat pesat dan jumlah pembangunan perumahan yang sangat tinggi. Permintaan masyarakat akan perumahan melonjak dari tahun ke tahun. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ini pernah mengalami peningkatan properti boom akhir 1980 hingga awal 1990. Walaupun sejak 1995 muncul anggapan bahwa sektor ini mengalami kelesuan, beberapa perusahaan properti masih yakin akan menjual produk-produk perumahan mereka.hal ini yang menggambarkan betapa berkembangnya perekonomian Indonesiaialah tumbuhnya permintaan masyarakat Indonesia.

  1. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang penanaman modal dalam negeri, maka masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ?
2. Apasajakah faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri ?
3. Apasajakah yang merupakan syarat penanaman modal dalam negeri ?

  1. TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui tentang definisi dari penanaman modal dalam negeri
2.      Untuk mengetahui tentang faktor-faktor penanaman modal dalam negeri
3.      Untuk mengetahui tentang syarat-syarat penanaman modal dalam negeri

  1. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan mengenai latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, sistematika penulisan.
BAB 2 TEORI (DEFINISI)
Menjelaskan mengenai maksud atau arti dari penanaman modal dalam negeri.
BAB 3 PEMBAHASAN
Menjelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal luar negeri dan syarat-syarat penanaman modal.




  1. DEFINISI (TEORI)
Penanaman modal dalam negeri adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri dan Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

  1. PEMBAHASAN
1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri, antara lain :
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah

2.      Syarat-syarat terjadinya penanaman modal, yaitu :
·         Permodalan
Merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·         Pelaku Investasi (Negara dan swasta)
Pihak swasta dapat terdiri dari orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·         Bidang usaha
Semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·         Perizinan dan perpajakan
Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi dan hak-hak khusus
·         Batas waktu berusaha
Merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·         Tenaga kerja
Wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Sumber Referensi :
  1. http://www.jbs.co.id/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn-menuperijinan-96.html
  2. http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
  3. Pasar modal Indonesia : E.A Koetin dan Jasso Winarto





Tidak ada komentar:

Posting Komentar