Sabtu, 26 November 2011

TUGAS MINGGU 3


1.      APA YANG DIMAKSUD DENGAN :
·         BENTUK YURIDIS
·         LEMBAGA KEUANGAN BANK & NON BANK SERTA BERI CONTOHNYA
2.      APA YANG DIMAKSUD MERGER BERI 2 CONTOHNYA, KARTEL, JOINT VENTRURA
3.      JELASKAN PERBEDAAN :
·         FIRMA & CV
·         PT & YAYASAN
4.      SEBUTKAN CARA KERJA LEASING, MISALNYA : LEASING MOTOR

Jawab :

  1. Yang dimaksud BENTUK YURIDIS adalah Bentuk-bentuk perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum.
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
·      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
·     Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
·   Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
·  Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
·     Perusahaan Negara(PN) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
·  Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan  
v  Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

§  Lembaga Keuangan Bank :
ü  Bank Indonesia
ü  Bank-bank Umum
ü  Bank Perkreditan rakyat
ü  Bank Bagi Hasil
ü  Bank Swasta Nasional
ü  Bank Asing


§  Lembaga Keuangan Non Bank :
Ø  Leasing
Ø  Anjak piutang
Ø  Modal Ventura
Ø  Pembiayaan Konsumen
Ø  Kartu Kredit
Ø  Pegadaian
Ø  Dana Pensiun
Ø  Asuransi
Ø  Pasar Uang
Ø  Pasar Modal
Ø  Bursa berjangka



  1.  Merger (konsolidasi)
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm.
Contoh :
o   Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Contohnya : Kartel minyak, kartel semen
o   Joint  ventura
Joint  ventura adalah perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Contohnya : Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalahSingapura.
  1. Perbedaan keduanya :
1.      Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang / lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dengan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Karena kekayaan perusahaan tidak dipisahkan dari kekayaan pribadi, maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perseorangan, yaitu para sekutu mempunyai tanggung jawab tak terbatas.
2.      CV (Commanditaire Vennootschap)
CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang/beberapa orang yang mempercayakan uang/barang kepada seorang/beberapa orang yang menjalankan perusahaan & bertindak sebagai pemimpin.
3.      PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU no.40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya. Modal PT terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan sehingga sewaktu-waktu terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dengan melalui pembubaran perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Oleh karena itu, disebut Perseroan Terbatas.

4.      Yayasan
Yayasan adalah suatu organisasi yang berdiri bukan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih cenderung dalam bentuk sosial

5.      Kerja Leasing Motor :
·         Mensurvey kediaman konsumen yabg ingin membeli motor
·         Mengambil data/aplikasi untuk survey
·         Mengecek akan data kebenaran data konsumen
·         Memutuskan apakah data disetujui atau tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar